Solok Selatan, leadearnusantara.com-Satnarkoba Polres Solok Selatan berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Satu orang pelaku ini sial TJ, ternyata baru saja menikahi seorang gadis yang kabarnya akan bersanding dipelaminan pada Bulan Juli 2020 ini.
Naas, hari bahagia yang ditunggu-tunggu TJ itu, kini berobah menjadi duka dibalik Hotel Prodeo Polres Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto menjelaskan, dari laporan masyarakat polisi berhasil menangkap TJ (30), tahun dan RA (27). Keduanya merupakan pengedar narkoba yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi Mapolres Solok Selatan.
Tersangka TJ, ditangkap di jorong Kampung Tengah Pekonina, Nagari Alam Pauh Duo, ditangan pelaku disita Barang Bukti (BB) 13 paket kecil narkotika jenis Ganja, yang dibungkus dengan plastik bening, termasuk satu paket sabu, dan uang Rp 150 ( seratus lima puluh) ribu, hasil transaksi ganja, satu unit handphone merk OPPO warna pink dengan nomor sim card.
Saat ditangkap kedua pelaku pasrah tidak ada perlawanan.”Ungkap AKBP Tedy.
Akibat perbuatannya
kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a, undang-undang UU tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara.(Helfi Yulinda)
Discussion about this post