Solsel, leadernusantara.com- Polres Solok Selatan (Solsel) berhasil menangkap pelaku pencurian ternak sapi di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Penyergapan pelaku berdasarkan
laporan warga korban kehilangan Ternak Sapi, Suyadi, (54) dengan Nomor LP/ 10/ V/2020 – SPKT Polsek Jujuan, Pada Hari Senin tanggal 11 Mei 2020 lalu.”Terang Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purwanto, S.I.K., di dampingi Bapak Waka Polres Solok Selatan, Kompol A. Suryanegara, S.Sos., serta Kasat Reskrim Polres Solok Selatan IPTU Arvi, saat menyampaikan Pres Rilisnya Senin, 29 Juni 2020,
Lanjut Kapolres, penangkapan Hasan Basri, Yudi alias Iyunv (32), pelaku (Cursap) atas dasar Surat Perintah Penangkapan (SPP) Nomor : SP.Kap/03/VI/2020/reskrim tgl 26 Juni 2020.
dan Muhammad Firmansyah Pgl. Aciek(19) dengan SP Nomor : SP.Kap/04/VI/2020/reskrim tgl 26 Juni 2020.
Kronologis penangkapan, kejadian berawal ketika tim Opsnal mendapat Informasi bahwa tersangka sedang berada di Kantor Kepala Dusun, tengah untuk mengambil bantuan langsung tunai (BLT).
Selanjutnya Tim Opsnal yang di pimpin oleh IPDA Budi Saputra, S.H., langsung bergerak cepat mengejar dan mengamankan Tersangka Hasan Basri/ Yudi Alias Iyun, yang sedang berada di salah satu rumah warga setempat.
Dari pengakuan tersangka, bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dangan adik kandungnya bernama Muhammad Firmansyah/Aciek (19), yang rumahnya bersebelahan dengan tersangka di Plasma II.
Tim lansung menuju Plasma II, dan menangkap Muhammad Firmansyah/Aciek, sekaligus menyita barang bukti berupa senjata api (Senpi) rakitan (Gobok) dan sebilah pisau yg digunakan untuk memotong sapi yg disimpan didalam kamar tersangka.
Saat ini barang bukti (BB) berupa Pisau dan sepucuk Senpi serta pelaku diamankan di Polsek Solsel, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku tercam pasal berlapis,
Pasal 362 – 367 KUHP. tentang pencurian dan Pasal 335 KUHP Tentang kepemilikan Senpi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.”Terang Kapolres.
(Helfi yulinda)
Discussion about this post