Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Ketua Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesi Bersatu (Pekat IB) wilayah Provinsi Kepulauan Riau, H.Irsyadul Fauzi,M.SE,M.Si mengecam, atas Musyawarah Wilayah Luarbiasa (Muswil Lub) Prov Kepri yang dilaksanakan Oknum pengurus DPP Pekat IB, Aunur Rafiq pada hari Sabtu 13 Januari 2017 di Hotel Halim Km 7 Kota Tanjungpinang.
H.Irsyadul Fauzi mengatakan kepada awak media ini pada tanggal 16/1/ 2017 “ Saya tidak pernah menganggap Muswil Lub Kepri itu tidak ada, dan tidak mengakui Muswil lub yang dilaksanakan Aunur Rafiq CS pada hari Sabtu 14 di Hotel Halim, karena SP 1, SP 2 dan SP 3 yang disampaikan kepada saya, membekukan SK sementara saya, yang diterbitkan 20 Mei 2015 No. 017.”
“Sedangkan SK Definitif saya, yang dikeluarkan Dewan pimpinan pusat Pekat IB, ditandatanagani Ketum dan Sekjen, No 011/SK.P/DPP-Pekat-Ib/XII/2015, masih berlaku sampai 2020, kata Irsyadul Fauzi, maka saya katakan Muswil Lub yang dilaksanakan Aunur Rafiq dan kawan-kawannya itu cacat hukum, tidak procedural, dan tidak sesuai dalam Aanggaran Dasar Organisasi Pekat Ib, tegas Irsyadul Fauzi.”
Irsyadul Fauzi juga mengatakan, saya beserta kawan-kawan disini, dalam waktu dekat ini akan menyurati dan berkoordinasi dengan Ketua Umum (Ketum) DPP Pusat di Jakarta, jika tidak ada penyelesaiannya dalam hal ini, maka saya bersama kawan-kawan, akan mengambil lakah hukum, terangnya.
“Bagi saya (Irsyadul Fauzi) tidak ada masalah, jika SK saya dicabut, tetapi harus sesuai prosedur, sedangkan saya di Organisasi PEKAT IB ini, diminta untuk melaksanakan Musyawarah Wilayah, sudah saya laksanakan bahkan sudah di SK kan oleh Dewan Pengurus Pimpinan Pusat ditandatangani Ketum dan Sekjen, secara Organisasi sah.”
Bahkan Irsyadul Fauzi bersama rekanannya sempat menunjukan awak media ini, video yang diunggah di Latopnya, berdurasi sekirasi 17 menit, kegiatan Muswil Lub PEKAT IB Kepri yang dilakasnakan Aunur Rafiq bersama rekanannya di Hotel Halim.
Ketika berita ini di terbitkan media ini belum berhasil mengkonfirmasi Aunur Rafiq berserta rekanannya yang melaksanakan Muswil Lub seperti yang dijelaskan Irsyadul Fauzi diatas. (Fachru)
Discussion about this post