Tanjungpinang, leadernusantara.com – Personil Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0315 Bintan, membekuk Satu orang yang diduga Bandar Narkoba Beranisial G di Warung Tuak Simpang Teguh Keris jalan Raya Tanjung Uban, Minggu (21/08).
Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) 4 paket dan seberat 2,42 Gram yang di duga Sabu dan 7 buah Hanphone, 1 buah mancis Gas yang diduga untuk membakar sabu serta, dua unit motor, piex sean dan mio soul warna biru dengan nopol bp 4159 qt.
adapun hasil barang bukti tangkapan lainnya, satu pirek kaca, pelastik kecil paketan tiga pak, uang malaysia empat ringgit, uang rupiah Rp. 205.500, satu lembar uang thailan, satu lembar tulisan no hp, dua timbangan digital shabu, dua buah dompet kulit, satu buah cas, dan satu buah henset.
Dandim 0315/Bintan Letkol Inf Ari Suseno,S.Sos mengatakan dari hasil penangkapan ini sudah dilakukan pengintain sebelumnya oleh lima anggota unit intel pada tanggal (20/8).
” Penangkapan G tidak ditemukan barang bukti narkorba. ia mengaku bahwa baru saja mengambil narkoba jenis sabu dari temanya berinisial S, kemudian menyerahkan kepada pembeli, berinisial D, dari hasil penangkapan tersebut ditemukan narkoba jeni shabu dan paketan Rp.300.000,” kata Ari saat jumpa Pers MaKodim 0315 Bintan Senin (21/08)
Dandim mengaku pihaknya, masih melakukan pengembangan terhadap S yang diduga pemilik barang Laknat tersebut.
“Dari hasil penangkap ini kami akan melakukan pengembangan kasus ini, dan akan kami serahkan kepolres Kota Tanjungpinang,” Ujar Dandim. (Dayat)
Discussion about this post