Natuna, leadernusantara.com- Tahapan gawe pemilihan umum Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Natuna dimulai Sabtu (11/01) malam tadi.
Komisioner KPU Pusat Ilham Saputra yang hadir pada acara tersebut menyampaikan, “Pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, gebernur dan wakil gubernur akan digelar secara serentak di 270 daerah se-Indonesia pada 23 September 2020.”Terang Ilham.
Hal tersebut disampaikan Ilham,
dalam sambutanya sebelum membuka acara permulaan gawe Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Natuna yang berlangsung
Sabtu,(11/01) di lapangan Bola kaki Ranai tadi malam.
Ilham juga menghimbau kepada seluruh calon pemilih di Kabupaten Natuna, agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, serta tidak terpengaruh dengan iming-iming money politic (politik uang), dari oknum pendukung pasangan calon maupun pasangan calon peserta Pilkada, yang tidak tertutup kemungkinan bakal terjadi.
Tahapan pemilu 2020 yang diselenggarakan sesuai Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ilham juga menyinggung bahwa lembaganya lagi mendapatkan ujian yang berat, dimana KPU berusaha keras untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat, namun ada pula oknum yang menodainya.”Terang Ilham.
Ketua KPU Natuna Junaedi Abdillah, ST. juga menjelaskan, bahwa tahun ini seluruh masyarakat di Kabupaten Natuna akan kembali melaksanakan pesta demokrasi dalam memilih pemimpin baru mereka untuk masa jabatan 2021-2026. Bupati dan Wakil Bupati Natuna, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada tanggal 23 September 2020 nanti.
Junaidi juga menyampaikan bahwa pendaftaran pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati, calon Walikota dan Wakil Walikota serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur, akan dibuka oleh KPU pada tanggal 16 hingga 18 Juni 2020.
dan penetapan pasangan calon yang telah terverifikasi syarat pencalonannya, akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 8 Juli, untuk
pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon akan diumumkan pada tanggal 9 Juli.
Sedangkan untuk masa kampanye KPU memberikan batas waktu sekitar 38 hari. Mulai 11 Juli hingga 19 September. “Terang Junaedi.
Ditambahkan Junaedi, tahapan kampanye meliputi pertemuan terbatas dengan masyarakat, pertemuan tatap muka dan dialog. Untuk penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga dan kegiatan lainnya mengacu kepada peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota.
Debat publik akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli sampai 19 September, tanggal 6 sampai 19 September masa kampanye melalui media masa, cetak maupun elektronik. Pada tanggal 20-22 September masa tenang serta pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
Junaidi juga menyampaikan, selama masa tenang, seluruh pasangan calon maupun para pendukung pasangan calon, tidak boleh lagi melakukan kampanye.
(Herman)
Discussion about this post