Bintan (leadernusantara.com) – Terkait pelanggaran peraturan 303 diduga judi Sabung Ayam dan Cingkoko merajalela dikota Kijang Bintan Timur resahkan warga, “pihak penegak hukum, tunggu lapor dari masyarakat, baru ditindak”.
Namun permaian ini belum ada upaya untuk penindakan. Hal itu disampaikan sejumlah Ibu-ibu warga masyarakat Barek Motor pasar Kijang mengatakan, Kecewa dengan pihak penegak hukum Polsek Kijang, Bintan Timur, karena tidak berlaku adil dalam menegakan hukum judi 303.
Pasalnya judi Song kartu remi, dengan taruhan seribu dua ribu ditangkap, sedangkan Sabung Ayam dan judi cingkoko yang taruhannya Ratusan hingga jutaan rupiah dibiarkan, itu namanya tidak adil, kalau mau ditertibkan, ya semua lah pak, jangan tebang pilih, sebut wanita paroh baya itu lirih kepada awak media ini, pada 4 September 2019 di kedai Kopi pasar Barek Motor Kijang.
Pada saat Ibu-ibu paro baya itu mengatakan kepada awak media ini, “Pak, bapak wartawan ya, Tolong naikan berita di Kampung Kuala Lumpur Kijang, siangnya ada judi Sabung Ayam, kalau malam Judi Cengkoko, pak.” Tempatnya di jln Sri Bayintan Arah pelabuhan, Kijang, sebut Ibu-ibu itu.
“Kami senang pak, ada penindakan Judi di daerah kami, tapi harusnya adil, jangan kami orang kecil ditangkap, sementara sudah nyata itu judi dengan taruhuan ratusan Ribu, bahkan jutaan, dibiayarkan, itu namanya tak adil. Pada saat kami bilang sama oknum anggota polsek Kijang, oknum itu bilang tak ada laporan dari masyarakat.” Kata mak-mak tersebut.
“masa iya polisi tidak tahu ada judi dipingir jalan besar, kalau malam ramai orang main Cingkoko, kalau sabung Ayam siang dipinggir jalan juga, sebut ibu-ibu itu lagi.”.
Ibu-ibu itu juga mengirimkan gambar Visual Sabung Ayam melalaui WA Awak media ini, benar tetlihat jelas bahwa adanya Diduga judi Sabung Ayam di Kampung Kuala Lumpur Kijang, tidak jauh dari Pelabuhan Pelni Kijang Kabupaten Bintan.
Saat dikonfirmasi kapolsek Kijang melalui WA nya, – Selamat pagi Izin pak Kapolsek Kijang, saya dari media leadernusantara.com. konfirmasi terkait penindakan 303 Diduga Judi Remi ditangkap, Cengkoko dan Sabung Ayam, dibiayarkan di, wilayah Polsek Kijang. Kata Sumber media ini, penindakannya tebang pilih. Mohon penjelasannya ndan, terimakasi.
Namun sampai berita ini dimuat belum ada jawaban dari pihak Polsek Kijang. Meskipun pesan WA sudah dibaca.(Tim)
Discussion about this post