Natuna, (leadernusantara.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna Ingatkan agar ASN Untuk Tidak Ikut berkampanye selama tahapan Pilkada Tahun 2020.
Kalau jika kedapatan dan terbukti adanya ASN yang ikut terlibat langsung berkampanye, Bawaslu tidak segan-segan untuk menindak atau memprosesnya.”Tegas Ayanef Yulius, SH.,M.Kn Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Natuna Sabtu, 7 Desember 2019, pada Acara sosialisasi Evaluasi Pengwasan Pemilu Tahun 2019 di Tran Central Hotel Jalan Pramuka Ranai.
Terkait sangsi apa yang bisa mengena ASN yang terlibat dalam berkampanye, dikatakan Ayanef,
“Beragam sanksi mengancam ASN yang terlibat langsung ikut berkampanye, termasuk PNS yang tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, Pileg, dan Pilpres.” Terang Ayanef.
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sangksipun beragam yang akan diterima oleh ASN yang terbukti terlibat dalam kampanye tetsebut, mulai dari sangsi adminstrasi, penurunan pangkat, dan pemecatan sangsi beratnya.” Jelasnya
Selain itu juga disampaikan Ayanef Yulius, “Bila terbukti adanya Oknum ASN yang terbukti melakukan kampanye atau terlibat para Partai Politik tertentu, Bawaslu tidak akan segan-segan untuk memberikan penindakan kepada oknum tersebut.
Namun terang Ayanef, sebenarnya Bawaslu tidak menginginkan hal penindakan tersebut, tetapi Bawaslu lebih mengutamakan kepada pencegahan terhadap pelanggaran tersebut agar diupayakan untuk mencegah atasi.” Kata Ayanef, saat menjadi Narasumber pada sosialisasi evaluasi pengawasan pemilu tersebut.
Acara Sosialisasi Evaluasi Pengwasan Pemilu Tahun 2020 yang dijadwalkan berlangsung selama dua (2) hari, Sabtu tanggal 7 sampai hari Jumat tanggal 8 Desember 2019. (Herman)
Discussion about this post