(Aktivis Penegakan Hukum & Ham Kepulauan Riau)
Beberapa waktu lalu 10 Desember 2020 Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan 2 Tersangka Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) eks Direktur & Kadiv Keuangan PT Bintan Inti Sukses) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek tahun 2016-2017 dengan estimasi kerugian keuangan Negara 1,7 Miliar. Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penasehat Hukum dari Tersangka protes keras terkait Penetapan Tersangka kedua Kliennya dengan alasan bahwa tindakan klienya tersebut bukan merupakan perbuatan Pidana melainkan lebih tepatnya perkara Perdata..
Muncul sebuah Pertanyaan apakah adanya suatu kerugian keuangan Negara otomatis dikualifikasikan sebagai suatu tindakan tindak pidana korupsi ???
Paling tidak ada lima point argumentasi hukum yang ingin penulis kemukakan terkait masalah hukum pidana eks Dirut dan Kadiv BUMD Bintan, dan berharap tulisan ini ditanggapi oleh berbagai Pihak seperti akademisi hukum maupun para Pegiat anti korupsi Khususnya di Kepulauan Riau, agar tulisan semacam ini sedikit banyaknya membuka diskusi hukum terbuka dan menambah khazanah pengetahuan wawasan public dalam hal Pemberntasan tindak pidana korupsi di Kepulauan Riau.
Pertama, Dari berbagai kasus, upaya Pemberantasan Korupsi dengan menggunakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor bukanlah perkara yang sederhana, karena penerapan unsur “Merugikan Keuangan Negara” dalam UU Tipikor seringkali menimbulkan permasalahan. Permasalahan tersebut tidak adanya persepsi yang sama dan sikronisasi dalam memandang tindakan merugikan keuangan Negara karena begitu banyak versi menurut hukum positif masih dipakai seperti: uu Badan Pemeriksaan Keuangan, UU BUMN, UU Perseroan Terbatas dan UU Tipikor.
Kedua, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan “ setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.”Pasal 3 menyebutkan “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.” berdasarkan Pendapat hukum dari Wakil Menteri Hukum dan Ham Prof Eddy O.S ( Harian Kompas 2015) Pasal 2 dan Pasal 3 seperti Pasal Keranjang Sampah yang mengandung Norma Kabur yang dapat digunakan untuk menjerat siapapun yang melakukan perbuatan apapun, jadi kesannya seperti Hukum balas dendam kendatipun menurut Penelitian ICW semester tahun 2020 jenis tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan penuntut umum, ada 760 orang kena dakwaan Pasal 2 dan pasal 3, namun hal itu merupakan konsekuensi logis, karena suatu norma kabur di persidangan sangat mudah dibuktikan Penuntut umum (PU).Ketiga, untuk membuktikan Pasal 2 dan 3 maka Kejaksaan Bintan harus memastikan memang benar adanya PERBUATAN PIDANA yang dilakukan tersangka, kedua adanya MOTIVASI untuk melakukan perbuatan pidana dimaksudkan supaya dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Ketiga adanya AKIBAT merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Dalam konteks teori disebut adanya hubungan Kausalitas. yang menurut Brickmayer adalah mest wirksame bedingung (kondisi paling efektif) syarat yang paling utama untuk menentukan akibat. Bisa jadi apa yang telah dilakukan oleh tersangka bukanlah suatu tindakan secara melawan hukum melainkan tindakan kelalaian dalam menjalankan Business Judgement Rules (aturan penilaian bisnis)
Keempat, kendatipun Pasal 2 dan pasal 3 mampu dibuktikan oleh Kejari Bintan namun yang perlu dipahami bahwa dalam delik tindak pidana korupsi terbagi menjadi delik Tatbestandmassigkeit dan delik Wesenschau. delik Tatbestandmassigkeit diartikan sebagai perbuatan memenuhi unsur delik sebagaimana yang dirumuskan sedangkan delik Wesenschau tidak hanya perbuatan memenuhi unsur delik sebagaimana yang dirumuskan tetapi perbutan itu juga dimaksudkan oleh Pembentuk undang-undang. Tegasnya bukan hanya membuktikan suatu unsur pasal tetapi perlu juga dimaksudkan oleh Pembentuk undang-undang apakah ada perbuatan melawan hukum dalam suatu tindakan. Seperti contoh kasus yang menimpa Dahlan Iskan sebagai eks Dirut BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha 2017 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara terkait pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung sehingga menyebabkan negara rugi Rp 10,8 miliar. kendatipun eks Dirut BUMD Jawa Timur diawal divonis bersalah 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 namun di tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) membatalkan vonis bersalah tersebut atau menganulir menjadi bebas murni tidak bersalah dan dikuatkan pula ditingkat Kasasi Mahkamah Agung 22 April 2019. Artinya meskipun ada kerugian keuangan Negara tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi, bisa jadi itu resiko bisnis dalam mengelolah suatu perusahaan milik Negara/Daerah.
Kelima, pernyataan dari Kejaksaan Negeri Bintan pada saat Konfersi Pers menetapkan kedua tersangka susungguhnya berada dalam keadaan Pernyataan Contradictio in terminis (bertolak belakang), karena alasan modus yang dikemukan kejaksaan Bintan tersebut adalah bukan alasan tersangka Memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun Korporasi tetapi lebih cenderung alasan perdata yakni mengutik langsung statementnya di media hariankepri.com 10 Desember 2020 “memberikan pinjaman modal ke 7 orang baik berbentuk PT maupun perorangan. Namun rata-rata penerima pinjaman terjadi piutang di BUMD Bintan “Orang-orang yang menerima pinjaman sebagian ada di Bintan, Tanjungpinang, Batam, Natuna dan Singapura, kata Kajari Bintan Sigit Prabow.
Sesungguhnya Pinjam meminjam bukanlah suatu perkara pidana apalagi korupsi, melainkan perkara perdata yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata “pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.” maka apabila terdapat kerugian keuangan Negara yang nyata alternatifnya dapat mengajukan Gugatan perdata pengembalian kerugian keuangan Negara seperti diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor. Karena Kerugian negara dari Perspektif hukum perdata yakni berkurangnya kekayaaan negara/ kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang surat berharga atau saham, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar norma atau yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas dan UU 19/2003 Tentang BUMN.
Discussion about this post